Brilio.net - Mahkamah Agung (MA) telah selesai melaksanakan sidang kasasi vonis pidana mati yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis hakim memutus hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
"Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8), dikutip brilio.net dari Liputan6.com.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," imbuh Sobandi.
Sebelumnya, MA telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Langkah tersebut diambil untuk melepaskan jerat dari hukuman mati.
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- Ferdy Sambo kirim bunga dan surat untuk anaknya ultah ke-22: papa dan mama minta maaf
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- Ayah ibunya tak bisa hadir, begini 9 momen haru kelulusan putra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- 11 Potret lawas Bharada Eliezer, tekuni olahraga panjat tebing dan jadi pencinta alam
- Momen isak tangis Bharada E pecah usai divonis 1,5 tahun, disambut riuh pendukungnya
- Alasan hakim jatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo

