Brilio.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) turut diamankan.

KPK kemudian mengungkap bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.

Hingga Jumat (21/8/2026), pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Berikut tujuh fakta yang telah disampaikan KPK, dilansir brilio.net dari Liputan6, Jumat (21/8/2026).

1. KPK melakukan OTT di Purwokerto

OTT KPK berlangsung di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026). Operasi tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan total 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

"Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8)," jelas Budi, dilansir dari Liputan6.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membenarkan adanya operasi tersebut.

“Benar (lakukan OTT),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

2. Rektor dan sejumlah wakil rektor ikut diamankan

Rektor Unsoed OTT KPK © 2026

Rektor Unsoed OTT KPK
© 2026 /Dok. Unsoed

Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Selain itu, sejumlah pejabat rektorat juga ikut menjalani pemeriksaan.

Dalam materi yang disampaikan KPK, pihak yang diamankan di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.

Sebelumnya, KPK sempat menyebut Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid juga termasuk yang terjaring dalam OTT. Namun menurut laporan Antara, KPK meralat berita tersebut.

"Norman dan Kuat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara mempertegas wakil rektor yang terjaring OTT.

Setyo Budiyanto mengatakan para pihak tersebut masih menjalani proses pemeriksaan.

“Saat ini, bersama beberapa orang lain masih didalami keterangannya,” tutur dia.

3. Dugaan perkara berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru

KPK kemudian mengungkap konteks perkara yang menjadi latar belakang OTT. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Budi Prasetyo.

Namun, pada tahap tersebut KPK belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

Dengan demikian, dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru menjadi konteks perkara yang sedang didalami, sementara status hukum pihak-pihak yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan.

4. Uang tunai ratusan juta rupiah ikut diamankan

Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.

Budi Prasetyo menyampaikan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam OTT di Purwokerto.

"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi dalam keterangannya.

KPK belum merinci lebih lanjut mengenai asal maupun peruntukan uang tersebut dalam konstruksi perkara. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.

5. Sembilan orang diperiksa di Jakarta

Setelah operasi berlangsung, pemeriksaan dilakukan di dua lokasi. Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung diperiksa di Gedung KPK Merah Putih.

Sementara itu, 12 orang lainnya sempat menjalani pemeriksaan di Polres Banyumas. Dari kelompok tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan perkembangan pemeriksaan tersebut, total sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan di Jakarta.

"Selanjutnya tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut," ungkap Budi.

6. KPK soroti dugaan korupsi di lingkungan pendidikan

KPK turut memberikan perhatian terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam lingkungan pendidikan. Menurut Budi, lembaga pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh pengetahuan, tetapi juga memiliki peran dalam membentuk nilai dan karakter.

Kekhawatiran tersebut semakin disorot karena dugaan perkara berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter," katanya.

Budi menilai persoalan tersebut menjadi penting karena proses penerimaan merupakan tahap awal seseorang memasuki perguruan tinggi.

"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," ujar Budi.

7. Status hukum belum ditentukan KPK

Meski sejumlah pihak telah diamankan dan menjalani pemeriksaan, KPK belum menetapkan status hukum pihak-pihak tersebut pada saat informasi ini disampaikan.

KPK menyatakan masih mendalami keterangan dari orang-orang yang diamankan. Lembaga antirasuah juga belum membeberkan secara lengkap jenis perkara, konstruksi kasus, maupun peran setiap pihak dalam dugaan korupsi tersebut.

Sesuai ketentuan yang disebutkan dalam materi, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap dalam OTT.

Artinya, informasi mengenai status hukum para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan KPK.

Profil singkat Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed

Rektor Unsoed OTT KPK © 2026

Rektor Unsoed OTT KPK
© 2026 /Dok. Unsoed

Akhmad Sodiq dilantik sebagai Rektor Unsoed periode 2026–2030 oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto pada 19 Mei 2026. Masa jabatan tersebut melanjutkan periode kepemimpinannya sebagai rektor pada 2022–2026.

Ia memiliki latar belakang akademik di bidang peternakan dan produksi ternak. Pendidikan sarjananya ditempuh di Universitas Jenderal Soedirman, kemudian melanjutkan magister di George-August University dan doktoral di Kassel University, Jerman, dalam bidang Animal Science.

Sebelum menjadi rektor, Akhmad Sodiq pernah menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed pada periode 2018–2022. Ia juga tercatat aktif dalam sejumlah organisasi profesi dan memperoleh beberapa penghargaan akademik.

FAQ

1. Kapan OTT KPK terhadap jajaran Unsoed dilakukan?

Operasi tersebut berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di wilayah Purwokerto dan Jakarta.

2. Berapa orang yang diamankan dalam OTT KPK di Unsoed?

Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri atas 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.

3. Apakah KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini?

Berdasarkan materi yang tersedia, pada saat informasi tersebut disampaikan KPK masih melakukan pemeriksaan dan belum merinci status hukum pihak-pihak yang diamankan.

4. Di mana pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan dilakukan?

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta dan Polres Banyumas. Sebagian pihak dari Purwokerto kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

5. Apa latar belakang akademik Akhmad Sodiq?

Akhmad Sodiq memiliki latar belakang ilmu peternakan dan produksi ternak. Ia menempuh pendidikan sarjana di Unsoed, kemudian pendidikan magister di George-August University dan doktoral di Kassel University, Jerman.