Brilio.net - Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan berpotensi kembali mendapat keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2027.
Pemerintah berencana melanjutkan insentif PPh 21 sekaligus memperluas cakupan penerimanya. Jika pada 2026 fasilitas tersebut ditujukan kepada pekerja di sektor usaha tertentu, pemerintah berencana memperluasnya kepada pekerja di seluruh sektor usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga mengatakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menjadi sasaran kebijakan tersebut pada 2027.
PPh 21 gaji di bawah Rp10 juta dilanjutkan
Pemerintah berencana melanjutkan fasilitas PPh 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta pada 2027.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku pada 2026.
Pada tahun ini, fasilitas tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
Penerima PPh 21 direncanakan diperluas
Perubahan yang direncanakan pemerintah pada 2027 terletak pada cakupan sektor usaha.
Pada 2026, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja pada sektor usaha tertentu, termasuk sektor padat karya dan pariwisata, dengan sejumlah persyaratan.
Untuk 2027, pemerintah berencana memperluas penerimanya hingga seluruh sektor usaha selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” kata Airlangga.
Dengan rencana tersebut, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta dari sektor yang sebelumnya tidak masuk cakupan insentif juga berpotensi menjadi penerima pada 2027.
Apa itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja, termasuk gaji dan upah.
Dalam skema PPh 21 DTP, pajak yang mendapatkan fasilitas ditanggung oleh pemerintah melalui pemberi kerja sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Artinya, bagi pekerja yang memenuhi ketentuan penerima insentif, PPh 21 yang mendapatkan fasilitas tersebut tidak menjadi potongan yang mengurangi penghasilan pekerja.
Namun, skema ini bukan berarti seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta otomatis bebas dari pajak. Keringanan tersebut berlaku berdasarkan kriteria dan ketentuan program.
Bagaimana aturan PPh 21 DTP pada 2026?
Sebagai gambaran, aturan PPh 21 DTP 2026 menetapkan sejumlah persyaratan bagi penerima.
Salah satunya berkaitan dengan batas penghasilan serta kepemilikan NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.
Ketentuan tersebut juga membedakan persyaratan bagi pegawai tetap dan pekerja tidak tetap atau tenaga kerja lepas.
Sementara untuk 2027, pemerintah baru menyampaikan rencana perluasan penerima. Kriteria lengkap, mekanisme pemberian, dan persyaratan lainnya masih menunggu ketentuan resmi.
Jadi, apakah semua gaji di bawah Rp10 juta mendapat keringanan?
Belum bisa dipastikan.
Pemerintah memang berencana melanjutkan PPh 21 DTP pada 2027 dan memperluas cakupannya ke seluruh sektor usaha. Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan seluruh aturan teknis mengenai penerima.
Karena itu, pekerja bergaji di bawah Rp10 juta belum bisa langsung menyimpulkan bahwa PPh 21 mereka pasti tidak dipotong pada 2027.
Kepastian mengenai mekanisme dan kriteria penerima akan mengikuti aturan resmi yang ditetapkan pemerintah.
FAQ
1. Apakah PPh 21 untuk gaji di bawah Rp10 juta akan berlanjut pada 2027?
Pemerintah berencana melanjutkan insentif PPh 21 pada 2027 dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.
2. Apakah PPh 21 DTP 2027 berlaku untuk semua sektor?
Pemerintah berencana memperluas cakupan penerima dari sektor tertentu menjadi seluruh sektor usaha.
3. Apakah semua pekerja bergaji di bawah Rp10 juta otomatis mendapat keringanan?
Belum bisa dipastikan. Pemerintah masih perlu menetapkan kriteria dan mekanisme resmi untuk 2027.
4. Apa itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?
PPh 21 DTP merupakan fasilitas ketika PPh 21 yang memenuhi ketentuan ditanggung oleh pemerintah melalui pemberi kerja.
Recommended By Editor
- BRI Consumer Expo 2026 Goes to Bintaro Jaya hadirkan pilihan properti dan kendaraan, bawa banyak promo
- Spill aturan Pajak THR 2026: Cara hitung dana bersih biar estimasi belanja Lebaran aman
- Main ke Pestapora 2026 jangan lupa pakai BRImo, ada cashback 20% untuk transaksi QRIS & promo lainnya
- Gaji Rp10 juta utuh tanpa potongan? Cek skema 'PPh Ditanggung Pemerintah' yang wajib kamu tahu
- Menko Airlangga Hartarto: Gaji buruh di bawah Rp10 juta bebas pajak, jangan ada PHK!

