Brilio.net - Aturan mengenai masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, meminta agar masa jabatan Kapolri memiliki batas yang lebih jelas, yakni lima tahun untuk satu periode dan maksimal dapat diperpanjang satu kali.

Permohonan tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan data resmi MK, perkara itu merupakan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan didaftarkan pada 20 Agustus 2026.

Dalam permohonannya, pemohon juga meminta agar perpanjangan masa jabatan tidak dilakukan secara otomatis. Perpanjangan, menurut permohonan tersebut, perlu didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta mendapat persetujuan DPR.

Pemohon Minta Masa Jabatan 5 Tahun

Salah satu permintaan utama dalam gugatan tersebut adalah agar masa jabatan Kapolri ditetapkan selama lima tahun. Masa jabatan itu kemudian dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Artinya, jika permohonan tersebut dikabulkan sesuai dengan yang diminta, seorang Kapolri dapat menjabat maksimal dua periode dengan total masa jabatan 10 tahun.

"Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi petitum gugatan, dikutip brilio.net dari Liputan6, Selasa (25/8/2026).

Permintaan tersebut berkaitan dengan alasan pemohon yang menilai aturan saat ini belum memberikan batas periodisasi yang tegas untuk jabatan Kapolri.

Pemohon Soroti Tidak Ada Batas Periodisasi yang Jelas

Menurut pemohon, aturan yang berlaku belum menetapkan secara jelas berapa lama seseorang dapat menduduki jabatan Kapolri di luar batas usia pensiun.

Kondisi tersebut dinilai membuat masa jabatan Kapolri menjadi terlalu fleksibel. Pemohon juga menilai keadaan itu dapat membuka ruang bagi subjektivitas politik dari pihak eksekutif dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

"Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon," terang pemohon.

Dengan kata lain, persoalan yang diangkat bukan hanya soal berapa lama Kapolri boleh menjabat. Pemohon juga mempersoalkan pentingnya aturan yang memberi batas waktu dan ukuran evaluasi yang lebih jelas.

Pemohon Soroti Kontradiksi dalam Aturan

Pemohon juga menilai terdapat persoalan dalam aturan mengenai pemberhentian Kapolri. Salah satu alasan pemberhentian disebut karena masa jabatan telah berakhir.

Namun, menurut pemohon, aturan tersebut tidak sekaligus memberikan angka yang jelas mengenai kapan masa jabatan Kapolri dianggap berakhir.

"Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan 'masa jabatan telah berakhir' menjadi sebuah norma mati yang mengambang," tutur pemohon.

Karena itu, pemohon meminta MK memberikan tafsir terhadap ketentuan tersebut agar terdapat kepastian mengenai masa jabatan Kapolri.

Minta Ada Evaluasi Kinerja Berkala

Selain meminta pembatasan masa jabatan, gugatan tersebut juga berkaitan dengan mekanisme evaluasi kinerja Kapolri.

Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa usulan Presiden kepada DPR mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala.

Evaluasi tersebut diminta dilakukan secara transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dengan mekanisme tersebut, pemohon menginginkan keputusan mengenai keberlanjutan masa jabatan Kapolri tidak hanya bergantung pada keputusan politik, tetapi juga memiliki dasar penilaian kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemohon Minta Alasan Pemberhentian Dibatasi

Permohonan tersebut juga meminta MK menetapkan alasan yang sah dan terbatas apabila Kapolri diberhentikan sebelum masa jabatannya selesai.

Alasan yang disebut dalam permohonan antara lain Kapolri mengajukan permintaan sendiri, memasuki masa pensiun, mengalami kondisi berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.

Jadi, gugatan ini tidak hanya meminta masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal dua periode. Pemohon juga meminta adanya aturan yang lebih jelas mengenai evaluasi kinerja, mekanisme perpanjangan, serta alasan pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.

Perkara Masih Berproses di MK

Mahkamah Konstitusi © 2026

Mahkamah Konstitusi
© 2026 sippi.mkri.id

Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 saat ini masih berada dalam proses di Mahkamah Konstitusi dan belum menghasilkan putusan. Data agenda MK mencatat perkara tersebut dijadwalkan menjalani Pemeriksaan Pendahuluan (I) pada 1 September 2026, berdasar data dari sippi.mkri.id.

Karena itu, permintaan pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal dua periode tersebut masih merupakan permohonan dari para pemohon, bukan aturan baru yang sudah berlaku.

FAQ

1. Apa itu uji materi di Mahkamah Konstitusi?

Uji materi adalah proses untuk menguji apakah ketentuan dalam sebuah undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Jika dikabulkan, MK dapat memberikan tafsir atau menyatakan ketentuan tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai amar putusannya.

2. Apakah gugatan ini langsung mengubah masa jabatan Kapolri?

Tidak. Pengajuan gugatan belum mengubah aturan yang berlaku. Perubahan baru dapat terjadi apabila MK mengeluarkan putusan yang memengaruhi ketentuan tersebut.

3. Siapa yang menentukan pengangkatan Kapolri?

Pengangkatan Kapolri berkaitan dengan kewenangan Presiden dan proses yang melibatkan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Apa peran Kompolnas dalam perkara ini?

Dalam gugatan tersebut, Kompolnas disebut sebagai pihak yang diminta menjadi bagian dari mekanisme evaluasi kinerja berkala secara transparan. Permintaan itu merupakan bagian dari petitum pemohon kepada MK.

5. Apakah MK sudah memutus gugatan masa jabatan Kapolri ini?

Belum. Perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan di MK. Agenda Pemeriksaan Pendahuluan (I) tercatat pada 1 September 2026, dikutip dari sippi.mkri.id.