Brilio.net - Pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2027. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani pada 15 September 2026.

Dengan demikian, terdapat total 26 hari yang tercantum sebagai libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027. Salah satu periode yang menjadi perhatian adalah rangkaian libur pada Maret yang jika digabung dengan akhir pekan membentuk masa libur hingga delapan hari berturut-turut.

libur nasional 2027 © 2026

libur nasional 2027
© 2026 /Liputan6.com

Dilansir dari Liputan6.com, Rabu (16/9/2026), penetapan jadwal tersebut juga mempertimbangkan posisi hari dalam kalender serta kebutuhan masyarakat dalam menjalankan tradisi keagamaan dan perjalanan mudik Lebaran. Berikut penjelasan lengkapnya dirangkum dari Liputan6.com.

1. Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional 2027

Penetapan 18 hari libur nasional dilakukan melalui SKB tiga menteri. Mayoritas tanggal merah tersebut berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan, selain sejumlah hari nasional.

Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk posisi hari Sabtu dan Minggu serta kelancaran masyarakat saat mudik Lebaran.

Berikut daftar lengkap libur nasional 2027:

TanggalHariLibur Nasional
1 JanuariJumatTahun Baru 2027 Masehi
5 JanuariSelasaIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
6 FebruariSabtuTahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 MaretSeninHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10 MaretRabuIdul Fitri 1448 H
11 MaretKamisIdul Fitri 1448 H
26 MaretJumatWafat Yesus Kristus
28 MaretMingguKebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 MeiSabtuHari Buruh Internasional
6 MeiKamisKenaikan Yesus Kristus
17 MeiSeninIdul Adha 1448 H
20 MeiKamisHari Raya Waisak 2571 BE
1 JuniSelasaHari Lahir Pancasila
6 JuniMinggu1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 H
15 AgustusMingguMaulid Nabi Muhammad SAW
17 AgustusSelasaProklamasi Kemerdekaan
25 DesemberSabtuKelahiran Yesus Kristus
26 DesemberMingguIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H

2. Ada 8 hari cuti bersama sepanjang 2027

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama. Jadwal tersebut tersebar pada Februari, Maret, Mei, dan Desember.

Rangkaian cuti bersama paling banyak terdapat pada periode Idul Fitri. Tiga tanggal cuti bersama Lebaran ditetapkan pada 9, 12, dan 15 Maret 2027.

TanggalHariCuti Bersama
5 FebruariJumatTahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9 MaretSelasaIdul Fitri 1448 H
12 MaretJumatIdul Fitri 1448 H
15 MaretSeninIdul Fitri 1448 H
25 MaretKamisWafat Yesus Kristus
18 MeiSelasaIdul Adha 1448 H
19 MeiRabuHari Raya Waisak 2571 BE
24 DesemberJumatKelahiran Yesus Kristus

 

3. Maret punya rangkaian libur hingga 8 hari berturut-turut

Kombinasi antara libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan membuat periode 8-15 Maret 2027 menjadi rangkaian libur terpanjang dalam kalender tersebut.

Rangkaian itu dimulai dari libur nasional Nyepi pada Senin, 8 Maret. Setelahnya terdapat cuti bersama Idul Fitri pada 9 Maret, libur nasional Idul Fitri pada 10-11 Maret, akhir pekan 13-14 Maret, kemudian cuti bersama pada Senin, 15 Maret.

Periode tersebut bertepatan dengan momentum Idul Fitri sehingga berpotensi menjadi salah satu periode penting bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan mudik maupun liburan.

Selain periode Maret, terdapat sejumlah rangkaian libur lain yang lebih pendek:

PeriodeLama LiburRangkaian
5-7 Februari3 hariCuti bersama Imlek + libur Imlek + akhir pekan
8-15 Maret8 hariNyepi + cuti bersama + Idul Fitri + akhir pekan + cuti bersama
26-28 Maret3 hariWafat Yesus Kristus + akhir pekan + Paskah
17-20 Mei4 hariIdul Adha + cuti bersama + cuti bersama Waisak + Waisak
24-26 Desember3 hariCuti bersama Natal + Natal + Isra Mikraj

 

4. Cuti bersama berlaku berbeda bagi ASN dan karyawan swasta

Penetapan cuti bersama tidak berarti penerapannya sama bagi seluruh pekerja. Bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi karyawan swasta, cuti bersama bersifat fakultatif. Artinya, pelaksanaannya mengikuti kebijakan perusahaan masing-masing.

Ketentuan tersebut membuat karyawan swasta perlu memperhatikan kebijakan internal tempat bekerja sebelum menjadikan tanggal cuti bersama sebagai hari libur pribadi.

Cuti bersama juga memiliki ketentuan terkait jatah cuti tahunan bagi pekerja sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, jadwal pada kalender pemerintah tidak serta-merta berarti seluruh pekerja swasta otomatis mendapatkan hari libur pada tanggal tersebut.

5. Ada catatan untuk sejumlah tanggal hari besar Islam

Meski jadwal 2027 telah ditetapkan melalui SKB tiga menteri, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai sejumlah tanggal hari besar Islam.

Dalam SKB tersebut, tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha akan dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Agama tersendiri. Karena itu, tanggal yang tercantum dalam SKB untuk peringatan tersebut masih mengacu pada penetapan awal.

Untuk masyarakat yang mulai menyusun rencana perjalanan, cuti, maupun agenda keluarga sejak jauh hari, jadwal SKB dapat menjadi acuan awal. Namun, perkembangan keputusan resmi pemerintah tetap perlu diperhatikan ketika mendekati pelaksanaan hari besar keagamaan tersebut.

Pemerintah menetapkan kalender libur 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat, kegiatan keagamaan, posisi hari libur, serta kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya pada periode Lebaran.

FAQ

Berapa jumlah libur nasional 2027?

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional pada 2027. Selain itu terdapat 8 hari cuti bersama, sehingga totalnya menjadi 26 hari.

Kapan long weekend terpanjang 2027?

Rangkaian libur terpanjang berlangsung pada 8-15 Maret 2027 dengan total delapan hari berturut-turut jika libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan digabungkan.

Apakah cuti bersama berlaku untuk karyawan swasta?

Cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat fakultatif dan pelaksanaannya mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan. Sementara untuk ASN, pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.