Brilio.net - Makruh secara bahasa berarti mubghadh (yang dibenci), secara istilah makruh berarti sesuatu yang dilarang oleh syar'i, tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan. Maksudnya, sesuatu yang dilarang syar'i berarti tidak mencakup yang wajib, mandub, dan mubah. Tidak secara ilzam untuk ditinggalkan berarti tidak mencakum yang muharram.
Arti makruh perlu diketahui umat muslim, pasalnya berkaitan dengan perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dalam istilah ushul fiqh, makruh merupakan sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dan jika ditinggalkan akan mendapat pujian, namun jika dilanggar tidak berdosa.
Untuk memahami pembagian makruh lebih jelas, selengkapnya brilio.net himpun dari berbagai sumber, Jumat (22/4)
Recommended By Editor
- BRI Consumer Expo 2026 Goes to Bintaro Jaya hadirkan pilihan properti dan kendaraan, bawa banyak promo
- Taawun adalah sikap saling menolong, ini dalilnya dalam Islam
- Main ke Pestapora 2026 jangan lupa pakai BRImo, ada cashback 20% untuk transaksi QRIS & promo lainnya
- Istihsan adalah mengikuti sesuatu yang baik, ketahui penjelasannya
- Riddah adalah, pahami pengertian dan dasar hukumnya dalam Islam
- Istiqomah adalah: Pengertian, bentuk dan dalilnya menurut Islam

