Brilio.net - Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026), turut menyoroti sosok Supriyono alias Botok. Ia dikenal sebagai salah satu penggerak massa yang datang dari Pati untuk menyampaikan aspirasi di Jakarta.

Kehadiran Botok dalam aksi tersebut menjadi perhatian setelah rekening Bank Mandiri yang digunakan untuk menggalang donasi AMPB diketahui diblokir. Rekening itu disebut menampung sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari sumbangan warga Pati untuk mendukung keberangkatan massa ke Jakarta.

Sosok Botok dalam Gerakan Warga Pati

Supriyono alias Botok bukan sosok yang baru terlibat dalam aktivitas masyarakat di Kabupaten Pati. Sebelum memimpin gerakan ke Jakarta, ia tercatat aktif menyuarakan sejumlah persoalan yang berkembang di daerah tersebut.

Pada 2025, Botok bersama sejumlah warga Pati ikut dalam gerakan yang mengkritik pemerintahan Bupati Pati Sudewo. Sikap tersebut muncul setelah sebelumnya ia sempat memberikan dukungan terhadap kepemimpinan Sudewo.

Kegiatan Botok bersama AMPB juga pernah berkaitan dengan perkara hukum. Ia didakwa menggunakan pasal penghasutan dan kemudian mendapatkan vonis enam bulan penjara bersama sejumlah orang lain yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, sebagaimana dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Kamis (27/8/2026).

Bawa Aspirasi Pemberantasan Korupsi ke DPR

Supriyono alias Botok © 2026

Supriyono alias Botok
© 2026 /Instagram/@pati_melawan

Dalam aksi yang berlangsung di depan kompleks parlemen, AMPB menyampaikan tuntutan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Salah satu tuntutannya adalah meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Selain itu, AMPB juga mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Botok menyatakan gerakan tersebut berjalan secara independen dan tidak membawa kepentingan politik tertentu. Pernyataan mengenai sikap gerakan itu juga disampaikan melalui akun Instagram @pati_melawan pada 25 Agustus 2026.

“Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor,” kata Supriyono dilansir dari Liputan6.

Tuntutan AMPB dalam Aksi di Jakarta

Dua tuntutan utama yang dibawa AMPB dalam aksi di Gedung DPR dapat dirangkum sebagai berikut:

TuntutanIsi
RUU Perampasan AsetMendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Hukuman bagi koruptorMendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

 

Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya kelompok warga Pati untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPR. Botok menjadi salah satu figur yang berada di depan gerakan tersebut dan membawa tuntutan AMPB dari Pati ke Jakarta.