Brilio.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan bersamaan dengan penetapan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan Digiring dengan Rompi Merah Muda

Berdasarkan laporan Liputan6, dikutip brilio.net, di lobi Kejagung, Jakarta, Dadan Hindayana tampak digiring oleh penyidik dengan mengenakan rompi berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan ketiga tersangka tersebut secara resmi.

"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Syarief, dilansir dari Liputan6, Rabu (3/6/2026).

Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan tersangka.

Penggeledahan Kantor BGN dan Rumah Para Tersangka

Seiring dengan penahanan, Kejagung juga menggelar penggeledahan di kantor BGN serta kediaman masing-masing tersangka. Operasi itu berlangsung sejak Selasa malam (2/6/2026) dan masih terus berjalan hingga Rabu siang.

"Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Sampai hari ini, sampai siang ini pun, masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

"Hasil penggeledahan, dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik. Hape, laptop dan lain-lain," kata Syarief.

Daftar Barang yang Diduga Di-Mark Up

Syarief mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, kebutuhan riil di lapangan tidak menjadi acuan dalam proses pengadaan, dan sejumlah item diduga mengalami penggelembungan harga.

"Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan serta adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujar Syarief, dikutip dari Liputan6.

Berikut daftar item pengadaan yang diduga bermasalah:

- Motor listrik — 21.801 unit dengan total nilai pengadaan sekitar Rp 1 triliun
- Sepatu — 32.000 pasang, tidak sesuai ketentuan dan diduga di-mark up
- Tablet — lebih dari 31.000 unit, tidak sesuai ketentuan dan diduga di-mark up
- Televisi 75 inci — 5.400 unit, tidak sesuai ketentuan dan diduga di-mark up

Berawal dari Laporan Jual Beli Titik SPPG

Penyidikan kasus ini bermula dari temuan pelanggaran pada proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan praktik jual beli titik SPPG mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan ke kepolisian. Hingga kini, setidaknya 20 laporan telah diterima aparat penegak hukum dari berbagai daerah.

Beberapa kasus yang teridentifikasi antara lain di Batam, di mana polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp 400 juta. Di Jawa Barat, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar dengan 21 orang mengaku sebagai korban. Sementara di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, satu titik SPPG dilaporkan dijual seharga Rp 950 juta.

BGN menyimpulkan praktik tersebut dijalankan secara terorganisir. Pelaku diketahui menggunakan modus mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat atau orang dalam BGN, disertai foto sebagai bukti.

Presiden Copot Dadan, Tunjuk Pimpinan Baru BGN

Sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, turut diberhentikan bersamaan.

Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang — sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN — untuk memimpin lembaga tersebut. Dua wakil kepala baru juga dilantik, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, menggantikan posisi yang ditinggalkan Lodewyk dan Sony.