Brilio.net - Siapa yang tak kenal dengan aplikasi Grab? Ya, aplikasi ini dikenal sebagai penyedia layanan ojek atau taksi online. Grab menawarkan kemudahan bagi konsumen maupun driver dengan sistem layanan online via aplikasinya. Selain itu, Grab juga memiliki layanan pesan antar makanan dari restoran yang telah bekerjasama dengan Grab.
Dengan layanan pesan antarmakanan ini, memberikan keuntungan bagi pembeli dan penjual untuk bertransaksi tanpa harus tatap muka. Pembeli tidak perlu datang langsung dan mengantre untuk beli makanan di restoran, dan penjual tidak perlu mengantarkan pesanan pembeli karena ada driver Grab yang melakukan pekerjaan tersebut.
Banyak diminati masyarakat, nggak heran jika banyak pengusaha dibidang kuliner yang mendaftarkan restoran, kafe, ataupun warung makan mereka ke perusahaan ojek online yang satu ini. Untuk menjadi mitra GrabFood, kamu harus mendaftarkan usahamu ke GrabFood terlebih dahulu.
Adapun cara mendaftarkan usaha ke GrabFood bisa dilakukan dengan cara online. Sehingga, kamu tidak perlu datang ke kantor Grab di kota tempat kamu membuka usaha. Berikut cara mendaftarkan usaha di GrabFood, dirangkum brilio.net dari grab.com pada Selasa (21/6)
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- 7 Cara bayar BPJS Kesehatan lewat Grab, mudah dan cepat
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- 5 Cara pesan obat lewat Grab, nggak perlu ke apotek
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- 7 Cara beli kuota internet lewat aplikasi Grab, bisa semua operator
- Kolaborasi Julo & GrabModal bantu mitra pengemudi dapat kredit digital
- Dukung UMKM melek digital, Grab jalin kerja sama dengan Emtek

