Hak Konsumen.
foto: freepik.com
Terdapat empat hak konsumen yang harus dilindungi, di antaranya sebagai berikut:
1. Hak memperoleh keamanan.
Aspek ini ditujukan pada perlindungan konsumen dari pemasaran barang atau jasa yang membahayakan keselamatan konsumen. Pada posisi ini, intervensi, tanggung jawab, dan peranan pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan konsumen sangat penting.
2. Hak memilih.
Bagi konsumen, hak memilih merupakan hal prerogatif konsumen untuk membeli atau tidaknya suatu barang atau jasa.
3. Hak mendapatkan informasi.
Hak mendapatkan informasi memiliki arti yang sangat fundamental bagi konsumen, bila dilihat dari sudut kepentingan dan kehidupan ekonominya. Karena setiap keterangan mengenai suatu barang yang akan dibeli sangat mengikat pihak konsumen.
4. Hak untuk didengar.
Hak untuk didengar dimaksudkan untuk menjamin konsumen bahwa kepentingannya harus diperhatikan dan tercermin dalam kebijaksanaan pemerintah, termasuk turut di dengar dalam pembentukan kebijaksanaan tersebut. Selain itu konsumen juga harus didengar setiap keluhan dan harapan dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang dipasarkan produsen.
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- Sampah organik adalah, ketahui pengertian dan jenis-jenisnya
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- Syair adalah, ini pengertian, ciri-ciri dan jenisnya
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- Motivasi adalah dorongan melakukan sesuatu, ini pengertian & jenisnya
- Sumber daya alam adalah, pahami pengertian, prinsip, dan klasifikasi
- Akidah adalah iman tanpa keraguan, pahami makna dan tujuannya
- Sejarah adalah kejadian masa lampau, ini pengertian, unsur, dan fungsi


