Brilio.net - Belum lama bebas dari kasus hukum, artis Kris Hatta kembali harus berurusan dengan polisi. Ia baru saja dilaporkan ditangkap oleh pihak kepolisian, Rabu (24/7). Penangkapannya terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernama Anthony Hilenaar.
Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Rabu (24/7), kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. "Iya benar (sudah ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci perihal penangkapan tersebut. Saat ini, Kris sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya. "Nanti ya dijelaskan," ujarnya.
Penangkapan ini tentu menjadi pukulan telak bagi Kriss Hatta. Pasalnya, ia baru saja menghirup udara bebas selama 20 hari.
Kriss Hatta dilaporkan ke polisi karena kasus penganiayaan. Pelaporan tersebut dibuat oleh pria bernama Antony. Surat pelaporan tersebut tersebar di media sosial lewat akun gosip beberapa waktu yang lalu. Kriss dikabarkan telah memukul seorang pria di sebuah klub malam.
Dalam Tanda Bukti Lapor yang disebarkan melalui akun gosip di Instagram, laporan tersebut bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pelapor atas nama Antony memasukkan perkara tersebut pada 6 April 2019 lalu.
Tak hanya selembar surat, diunggah juga sebuah foto yang diduga merupakan korban. Terlihat pada area hidung korban bercucuran darah.
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- 6 Fakta Jelly Jelo, model seksi yang tegar menjadi single parent
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- Rey Utami & Pablo Benua bersikeras ingin berdamai dengan Fairuz
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- 6 Seleb ini pernah berseteru dengan Lucinta Luna, terbaru Rivelino
- 10 Potret Rivelino Wardhana, pria yang laporkan Lucinta Luna
- Fairuz dilecehkan, ini 4 ekspresi dukungan Sonny Septian ke istri

